Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;