PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal, perlu ditunjang dengan sistem penyelenggaraan kesehatan dan pembiayaan yang memadai dengan melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2018
Berlaku Tanggal
15 Desember 2018
Sumber
LD.2018/11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.