Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Paraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sebagaimana Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor: 900/613/DPPKAD/2013 dan DPRD Nomor : 16 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013