PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian lzin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu u, a”
- rry. penetapan Retribusi Perpanjangan lzin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (i) huruf b peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
20 April 2015
Diundangkan Tanggal
20 April 2015
Berlaku Tanggal
20 April 2015
Sumber
LD.2015/2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.