PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh lembaga Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.