Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh lembaga Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.