PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Barito Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara menjamin Kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, perlu mengatur pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Barito Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang
- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Barito Selatan
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.