Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Kabupaten Barito Timur serta menyesuaikan dengan berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan Gedung;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 88 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah.