Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA). Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida)
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: