Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dana cadangan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.