Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu adalah salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
  3. bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana pernyataan juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2011

Berlaku Tanggal
14 Februari 2011

Sumber
LD.2011/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar