Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud tersebut pada huruf a, perlu adanya kebijakan pengaturan Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR, PENGELOLAAN PASAR, PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, HAK PEDAGANG, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Nomor
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.