Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah). Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.