Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu pe rbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi -sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahk an harkat dan martabat manusia. Dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum dalam upaya penanggulangan berbagai bentuk prostitusi dan perbuatan asusila yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat dan sebagai upaya merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2020

Berlaku Tanggal
18 Februari 2020

Sumber
LD.2020/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.92 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar