Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011.

PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
ORGANISASI;
ESELON;
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA;
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL;
KERJA SAMA DAN KOORDINASI;
PEMBINAAN DAN PELAPORAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2012

Berlaku Tanggal
16 Maret 2012

Sumber
LD.2012/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (724.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar