Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
  2. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
  3. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989
  13. Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008

ASAS DAN TUJUAN SUMBER DAYA PETERNAKAN KESEHATAN HEWAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA SANKSI ADMINISTRATIF KETENTUAN PIDANA PENYIDIKAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2013

Berlaku Tanggal
17 Juni 2013

Sumber
LD.2013/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (141.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar