Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila kelima danPembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 alinea keempat dengan tetapmemperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
  2. b.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
  3. bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan perusahaan itu sendiri dalam rangka terjadinya hubungan yang serasi, selaras, seimbang;
  4. bahwa kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan kemitraan harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara;
  5. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga terjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku dunia usaha dan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial danlingkungan perusahaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
  19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005
  20. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
  22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008

MAKSUD DAN TUJUAN;
AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP ;
PEMBIAYAAN;
MANFAAT;
PELAKSANAAN TSLP ;
HAK, KEWAJIBAN PERUSAHAAN ;
PROGRAM TSLP ;
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENDANAAN FORUM TSLP ;
PERIODISASI, PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN EVALUASI;
PENGHARGAAN;
PENYELESAIAN SENGKETA ;
SANKSI ADMINISTRASI ;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
22 April 2015

Diundangkan Tanggal
22 April 2015

Berlaku Tanggal
22 April 2015

Sumber
LD.2015/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (131.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar