Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa dimana di dalam dirinya melekat harkat dan martabet manusia seutuhnya serta merupakan tunas bangaa dan generasi penerus cita-cita perJuangan bangsa yang perlu mendapet kesempetan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar. anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan raaa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui KebiJakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat 16) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 1974
  4. Undang-Undang No 4 Tahun 1979
  5. Undang-Undang No 39 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No 13 Tahun 2003
  8. Undang-Undang No 23 Tahun 2006
  9. Undang-Undang No 11 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No 11 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No 11 Tahun 2012
  13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  14. Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990
  15. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010
  16. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011
  17. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011
  18. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011
  19. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011

Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bcrpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera:
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan
f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2020

Berlaku Tanggal
18 Februari 2020

Sumber
LD.2020/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.05 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar