Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Lahei Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin pesatnya pembangunan disertai dengan peningkatan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Utara, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dalam wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
PEMBENTUKAN KECAMATAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.