Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Lahei Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan semakin pesatnya pembangunan disertai dengan peningkatan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Utara, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dalam wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah: