Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber daya alam yang merupakan pendapatan asli daerah yaitu sektor minyak dan gas bumi, jasa, kehutanan perkebunan, peternakan, perikanan, transportasi dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara;
- bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan menambah Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi yang akan memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Barito Utara
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
- .Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM ;
MAKSUD DAN TUJUAN ;
ASAS DAN RUANG LINGKUP ;
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU ;
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HILIR ;
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI ;
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH ;
PEMBINAAN DAN SOSIALISASI ;
PEMBENTUKAN BUMD KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI ;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.