Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewa konsumsi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 18 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  8. Peraturan Daerah Kab Barut No 2 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kab Barut No 3 Tahun 2019

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini:
a. RPH;
b. Persyaratan higiene dan sanitasi;
c. sumber daya manusia;
d. izin mendirikan RPH;
e. izin usaha Pemotongan Hewan dan atau Penanganan Daging;
f. pelayanan teknis, dan
g. pemotongan di luar RPH.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2020

Berlaku Tanggal
18 Februari 2020

Sumber
LD.2020/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.25 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar