Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal pada PDAM

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara maka dipandang perlu menyertakan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012

Penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Daerah sebesar Rp.23.745.597.758,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal pada PDAM

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2013

Berlaku Tanggal
10 Desember 2013

Sumber
LD.2013/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (67.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar