Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Barito Utara yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Barito Utara;
bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di kabupaten Barito Utara sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digant