Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat ;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat ;
bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana