Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1131/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;