Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014 Tentang RPJPD Tahun 2005-2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  14. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008

KETENTUAN UMUM ;
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ;
SISTEMATIKA RPJP DAERAH ;
PENGENDALIAN DAN EVALUASI

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
RPJPD Tahun 2005-2020

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar