Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kabupaten Batanghari Sebagai Daerah Otonom

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Keppres Nomor 44 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom;
Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari;
Kelembagaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
15 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
Kewenangan Kabupaten Batanghari Sebagai Daerah Otonom

Ditetapkan Tanggal
09 September 2000

Diundangkan Tanggal
09 September 2000

Berlaku Tanggal
09 September 2000

Sumber
LD.2000/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar