Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.