Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari