Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan;
Susunan Organisasi;
Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Kelompok Jabatan fungsional;
Tata Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 April 2004
Diundangkan Tanggal
21 April 2004
Berlaku Tanggal
21 April 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (243.29 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.