Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Batang Hari;
  3. bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dapat dibentuk didaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005

PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari;
Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
Sifat dan Tujuan;
Perizinan;
Alat Kelengkapan;
Susunan Organisasi;
Pelaksanaan Siaran;
Dewan Pengawas;
Dewan Direksi;
Sumber Pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Nomor
19 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari
Ditetapkan Tanggal
24 November 2008
Diundangkan Tanggal
24 November 2008
Berlaku Tanggal
24 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (293.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.