PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebo Ilir dan Kecamatan Bajubang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kecamatan baru sebagai pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung;
- Pembentukan kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pembentukan Kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Nomor
2
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Sebo Ilir dan Kecamatan Bajubang
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2003
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2003
Berlaku Tanggal
02 Januari 2003
Sumber
LD.2003/No. 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.