Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dna Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
- Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan daerah dengan Memperhatikan aspek Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
Ditetapkan Tanggal
21 April 2004
Diundangkan Tanggal
21 April 2004
Berlaku Tanggal
21 April 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (224.62 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.