Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2003
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/0T.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah;
Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat;
Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapen dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.