Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006 ini adalah:
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Meliputi Hak Dipilih;
Jumlah Anggota BPD;
Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD;
Pimpinan BPD;
Mekanisme Rapat BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Larangan Anggota BPD;
Pemberhentian , Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD;
Tindak Penyidikan Terhadap Anggota BPD;
Pembiayaan Kegiatan BPD;
Ketentuan Peralihan
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.