Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peran penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
  2. bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan syara bersendikan kitabullah perlu dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang permerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2001 Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat, kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kecamatan Desa/Kelurahan, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Serentak Bak Regam

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

PERDA ini Mengatur Mengenai Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
Meliputi Asas dan Tujuan;
Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat;
Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama;
Sumber Keuangan dan Pendapatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Nomor
6 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2008
Berlaku Tanggal
14 Februari 2008
Sumber
LD.2008/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (196.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.