Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 1972 Tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan yang Akan Dipotong
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 1972 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penetapan Retribusi sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perda tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 1972 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957
- Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari Nomor 04 KPTS/DPRD-II/BH/1972.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN YANG AKAN DIPOTONG
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Nomor
8 Tahun 1972
Tahun
1972
Tentang
Retribusi Pemeriksaan Hewan yang Akan Dipotong
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.1972
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.