Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Serta Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan DPR-GR Kab. Batang Hari Nomor 02 Tahun 1970, tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPR-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan tuntutan akselerasi modernisasi Pembangunan Era 25 Tahun;
Dengan diresmikannya DPRD Tingkat II Batang Hari Hasil Pemilihan Umum maka perlu untuk menetapkan Perda Tingkat II Kab. Batang Hari Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari serta Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari yang diselaraskan dengan Perkembangan.
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Serta Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.1972
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 melalui link di bawah ini: