Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Serta Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan DPR-GR Kab. Batang Hari Nomor 02 Tahun 1970, tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPR-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan tuntutan akselerasi modernisasi Pembangunan Era 25 Tahun;
  2. Dengan diresmikannya DPRD Tingkat II Batang Hari Hasil Pemilihan Umum maka perlu untuk menetapkan Perda Tingkat II Kab. Batang Hari Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari serta Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari yang diselaraskan dengan Perkembangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1972
  6. Keputusan DPRD Kab. Batang Hari Nomor 04/KPTS/DPRD.II/BH/72.

Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uang Paket;
Uang Kehormatan dan Uang Representasi;
Rumah/Mobil Jabatan atau Alat Pengangkutan Dinas serta Kebutuhan Lainnya;
Uang Jalan/ Penginapan/ Perjalanan Dinas;
Penggantian Biaya Berobat;
Tunjangan Kematian;
Tanda Penghargaan;
Tunjangan Jabatan/Tahunan/Beras dan Pakaian Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Nomor
9 Tahun 1972
Tahun
1972
Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari Serta Pimpinan Daerah Kabupaten Batang Hari
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.1972

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1972 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.96 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.