Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang dinamis, luas, nyata dan bertanggungjawab perlu dilakukan penataan kembali organisasi Pemerintahan Desa;
Penataan kembali organisasi pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas merupakan implementasi dari pelaksanaan lebih lanjut Pasal 31 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.