Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakitan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Batang Hari telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah ( APBD ) Tahun 2010 sesuai dengan peraturan Gubernur Jambi Nomor 404 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010;
  2. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, pertu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah no. 54 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  27. Surat Edaran Mendagri Nomor 903/3179/SJ
  28. Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006
  29. Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006
  30. Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
  31. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 25 Tahun 2009.

Perda Ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
9 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.22 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar