Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakitan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Batang Hari telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah ( APBD ) Tahun 2010 sesuai dengan peraturan Gubernur Jambi Nomor 404 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010;
- Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, pertu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no. 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Surat Edaran Mendagri Nomor 903/3179/SJ
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 25 Tahun 2009.
Perda Ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.22 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.