Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah Kabupaten Batang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batanbahwa tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban hokum perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak social budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannybahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perseroan selaku subjek hokum mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan;
  2. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan oleh perusahaan dapat memberikan hasil yang optimal, maka kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kebupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Bina Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan. Peraturan Menteri Sosial No.6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Sasaran Penyelenggaraan TJSP, Program Dan Kegiatan TJSP, Pelaksanaan TJSP, Forum TJSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan TJSP, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
14 September 2018

Diundangkan Tanggal
14 September 2018

Berlaku Tanggal
14 September 2018

Sumber
LD No. 4/2017, TLD No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar