Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Standar Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan Sanksi Administratif, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
14 September 2018

Diundangkan Tanggal
14 September 2018

Berlaku Tanggal
14 September 2018

Sumber
LD No. 6, No Reg 13/2017, TLD No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar