Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelanggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha hiburan merupakan kegiatan yang strategis dalam pengembangan kepariwisataan baik dari segi pengembangan ekonomi, sosial budaya maupun mendorong terciptanya lapangan kerja dan pengembangan investasi serta dalam rangka menjamin terselenggaranya keamanan, kenyamanan dan ketertiban usaha hiburan di Kabupaten Batang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 271 Tahun 1988
- Permenbudpar Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010
- Peraturan Daerah Kab Batang Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Batang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan definisi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Maksud dan Tujuan Perda ini dibentuk, Ruang Lingkup, Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Jenis-Jenis Usaha Hiburan, Kriteria dan Persyaratan Fasilitas Jenis Usaha Hiburan, Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.