Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007;
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;
  10. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020;
  11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
  12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
  13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
  14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batu Bara

Nomor
4

Tahun
2023

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
06 November 2023

Diundangkan Tanggal
06 November 2023

Berlaku Tanggal
06 November 2023

Sumber
BD. 2023/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.batubarakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar