Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Untuk membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 43 Tahun 2007
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 11 Tahun 2010
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 17 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan dan Tanggungjawab 3. Perencanaan 4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan 5. Sarana dan Prasarana 6. Pelayanan Perpustakaan 7. Tenaga Perpustakaan 8. Pembudayaan Kegemaran Membaca 9. Organisasi 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 12. Pendanaan Perpustakaan 13. Penghargaan 14. Insentif dan Disinsentif 15. Keadaan Darurat 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 17. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.