Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan penyiaran merupakan sarana yang sangat penting dalam komunikasi masa yang dapat berguna untuk pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestarian budaya daerah untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tantang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 36 Tahun 1999
- Undang-Undang No 39 Tahun 1999
- Undang-Undang No 40 Tahun 1999
- Undang-Undang No 32 Tahun 2002
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- PERPRES No 54 Tahun 2010
- PERMENKOMINFO No 28/P/M/.KOMINFO /09/2008
- PERMENKOMINFO No28/P/ M/. KOMINFO /09/2008
- PERMENKOMINFO No PER/ M.KOMINFO/12/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
- PER KPI No 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Kepegawaian 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Rencana Kerja dan Anggaran 9. Teknis Penyiaran 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pertanggungjawaban 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.