Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan penyiaran merupakan sarana yang sangat penting dalam komunikasi masa yang dapat berguna untuk pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestarian budaya daerah untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tantang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 14 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2002
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 14 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  17. PERPRES No 54 Tahun 2010
  18. PERMENKOMINFO No 28/P/M/.KOMINFO /09/2008
  19. PERMENKOMINFO No28/P/ M/. KOMINFO /09/2008
  20. PERMENKOMINFO No PER/ M.KOMINFO/12/2010
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  22. PER KPI No 2 Tahun 2005
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2014
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Kepegawaian 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Rencana Kerja dan Anggaran 9. Teknis Penyiaran 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pertanggungjawaban 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bekasi

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2015

Berlaku Tanggal
23 Juli 2015

Sumber
LD 2015/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (288.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar