Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Penyelenggaraan penyiaran merupakan sarana yang sangat penting dalam komunikasi masa yang dapat berguna untuk pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestarian budaya daerah untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tantang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi.