Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk peningkatan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemkab Bekasi. Guna memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemkab Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bekasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.02NII/85
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014
- Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.